PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Pengganti IMB yang Wajib Diketahui Pemilik Bangunan
Apa Itu PBG? PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sejak diberlakukannya regulasi terbaru di Indonesia, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) . Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Perbedaan PBG dan IMB Banyak masyarakat yang masih menganggap PBG sama dengan IMB. Padahal terdapat beberapa perbedaan mendasar. IMB Berfokus pada izin sebelum mendirikan bangunan. Menggunakan sistem perizinan lama. Persyaratan berdasarkan izin mendirikan bangunan. PBG Berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan. Menggunakan sistem digital yang terintegrasi. Menyesuaikan fungsi dan klasifikasi bangunan. Menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan...